Tugas
Mata Kuliah
Pendidikan
kewarganegaraan
MAKALH
HAK ASASI MANUSIA
Disusun Oleh :
Nama : I Komang Adi Purnawan
NIM : (131 111 42 )
Jurusan/sem : Semester I pendidikan (B)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA HINDU
SEKOLAH
TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
2014
KATA
PENGANTAR
“Om
Swastyastu”
puji
syukur saya haturkan kehadirat ida sang
hyang widhi wasa, berkat asung
kerta wara nugraha-Nya, saya dapat
menyelesaikan tugas mandiri makalah PKn
yang berjudul“hak asasi manusia”
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini saya memaparkan mengenai pengertian HAM
dan juga perkembangan HAM di indonesia. Tujuan dari penyusunan makalah ini,
selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn, juga saya
susun sebagai bahan pembelajaran.
Namun di samping itu, saya menyadari
betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu
saya mengharapakan kritik dan saran yang sekiranya membangun dari
para pembaca sekalian agar kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki
dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
“Om Santih, Santih, Santih, Om”
Mataram, 28 Januari 2014
Penyusun
BAB I
PEMBUKAAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah ida
sang hyang widhi wasa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Macam-macam
jenis Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?
1.3.
TUJUAN
Makalah ini saya
susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, juga saya memiliki tujuan agar Memberitahu pembaca bahwa
pentingnya mempelajari HAM, agar kita mengetahuinya dan bias menerapkan
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar....................................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 Latar Belakang.........................................................................................
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................
1.3 tujuan ……………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………….
2.1. Pengertian HAM
2.2.
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesi……………………………
2.3
Bentuk – bentuk HAM…………………………………………………..
2.4 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ……………………………………….
BAB III PENUTUP...........................................................................................
3.1 Kesimpulan...............................................................................................
3.2 Saran........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PMBAHASAN
2.1. Pengetian HAM
a. HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
b. Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c. John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). (www.google.com, di unduh 5 januari 20014 )
d. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. (sumber buku PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, oleh NOOR Ms BAKRY)
2.2. Perkembangan Pemikiran HAM di
Indonesia
UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak
asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara
garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua
periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
2.2.1. Periode sebelum
kemerdekaan
Perkembangan pemikiran HAM dalam
periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a.Boedi Oetomo, dalam konteks
pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan
kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe
desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat
dan mengeluarkan pendapat.
b.Perhimpunan Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c.Sarekat Islam, menekankan pada
usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan
dan deskriminasi rasial.
d.Partai Komunis Indonesia, sebagai
partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang
bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
e.Indische Partij, pemikiran HAM
yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
f. Partai Nasional Indonesia,
mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g. Organisasi Pendidikan
Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan
pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak
persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
h. Pemikiran HAM sebelum
kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan
Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain.
Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan
masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan
dan lisan.
2.2.2.
Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus
berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959,
1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
a. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal
pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana
HAM bisa dicirikan pada:
1.
Bidang sipil politik, melalui:
UUD 1945 (Pembukaan,
pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasanpasal 24 dan 25 )
· Maklumat
Pemerintah 01 November 1945
· Maklumat
Pemerintah 03 November 1945
· Maklumat Pemerintah 14 November 1945
· KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
· KUHP Pasal 99
2. Bidang ekonomi, sosial, dan budaya,
melalui:
· UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33,
Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS Pasal 36-40
b. Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan
masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa
yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan
prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam
kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah
HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan
beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman,
bebas, dan demokratis.
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia
meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
a.Konvensi Genewa tahun 1949 yang
mencakup perlindungan hak bagi korbanperang, tawanan perang, dan perlindungan
sipil di waktu perang.
b.Konvensi tentang Hak Politik
Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan
diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
c. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa
berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang
terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary)
tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi
Parlementer yang dinilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin
kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh
parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden
Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.
Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah
pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat
diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia
seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga
Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya
lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti
pemerintah atau kontra revolusi.
d. Periode
1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru
menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar
tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataanya, orde baru telah
menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji orde baru
tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an.
Setelah
mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai
menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya
sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan
argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan
praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara
mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya
lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan
demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan
prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah
Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.HAM adalah produk pemikiran Barat
yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
pancasila.
b.Bangsa Indonesia sudah terlebih
dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih
lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.Isu HAM sering kali digunakan olah
negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah
Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap
apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang
dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik
Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang
berbeda dengan pemerintah . Sepanjang pemerintahan presiden soeharto tidak
dikenal istilah partai oposisi, bahkan sejumlah gerakan yang berlawanan dengan
kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti pembanguan bahkan anti pancasila.
Melalui pendekatan keamanan (security approach) dengan cara kekerasan yang
berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM,pemerintah orde baru tidak segan-segan
menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yag dinilai berlawanan dengan orde
baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung,Aceh adalah
segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh penguasa Orde
Baru.
Di tengah kuatnya peran Negara,
suara perjuangan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi non pemerintah atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM). Upaya penegakkan HAM oleh kelompok-kelompok
nonpemerintahan membuahkan hasil yang menggembirakan diawal ’90-an’. Kuatnya
tuntutan penegakkan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian pemerintah
Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu diantara
sikap akomodatif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap
pembentukkan komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) melalui keputusan
presiden (keppres). Kehadiran komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki
pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah
perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan
HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga
bentukan pemerintah orde baru penegakkan HAM tidak berdaya dalam mengungkap
pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara.
Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan
dengan dukungan pemerintahan dengan meratifikasi tiga (3) konvensi HAM: (1)
konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,
melalui UU no. 7 tahun 1984; (2) konvensi anti-apartheid dalam olahraga,
melalui UU no. 48 tahun 1993; (3) konvensi hak anak, melalui keppres no. 36
tahun 1990.
Namun demikian, sikap akomodatif
pemerintah orde baru terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya
diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh Negara. Komitmen orde baru terhadap
pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan
masyarakat.masa pemerintahan orde baru masih sarat dengan pelanggarann HAM yang
dilakukan oleh aparat Negara atas warga Negara. Akumulasi pelanggaran HAM
Negara smasa periode ini tercermin dengan tuntutan mundur presiden soeharto
dari kursi kepresidenan yang disurahkan oleh kelompok reformis dan mahasiswa
pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaaan mewarnai
tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh
intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah
orde baru.
e. Periode pasca
Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting
dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus
menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru
demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim
otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang
kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya,
perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk
[3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi
tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan pemerintahan B.J.Habibie
dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang
dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda
HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
1.
Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2.
Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
3.
Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4.
Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang-undangan nasional
Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen
Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, penerbitan inpres
tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU
tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua
protocol hak anak yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan,
prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan
keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang
sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan
anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan
penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun
2004-2009. (www.google.com, di unduh 5 januari 20014 )
2.3 Bentuk – bentuk HAM
Bentuk-bentuk HAM itu berupa :
1.Hak Asasi Pribadi / Personal Right
a.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2.Hak Asasi Politik / Political Right
a.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
a.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan b. Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikandi mata hukum.
6.Hak Asasi Sosial
Budaya / Social Culture Right
a. Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
2.4 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Prof. bagir manan membagi HAM pada
beberapa katagori yaitu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social, dan
budaya, hak sipil terdiri dari hak di perlakukan sama di muka hokum hak bebas
dari kekerasan, hak khusus bagi bagi kelompok anggota tertentu hak hidup dan
kehidupan, hak politik dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul hak
kebebasan meneluarkan pendapa deb=ngan lisan dan tulisan, hak ekonomi terdiri
dari hak, hak jaminan social , hak perlindungan kerja, hk perdagangan dan hak
pembangunan berkeanjutan, hak social budaya terdiri dari hak memperoleh
pendidikan hak kekayaan intelektual hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan
dan pemukiman ( bagir manan, dalam dede rosyada (dkk) 2003 )
2.4.1
HAM Dalam Bab XA UUD 1945
Hak
asasi manusia khusus dalam bab XA amandemen yang kedua tahun 2000, undang
undang dasar 1945, dapat di rumuskan secara singkat sebagai suatu ikhtisari
Pasal 28 A 1)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya
Pasal
28 B 2)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. 3) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C 1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. 2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D 1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. 3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E 1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F 1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G 1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. 2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H 1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan 2)
Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I 1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif 3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. 4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal
28 J 1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (sumber
UUD 1945)
2.4.2 Undang – undang nomor 39 tahun 1999\
Selanjutnya
secara oprasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU nomor : 39 tahun
1999 tentang HAM sebagai berikut,
1. Bagian
kesatu : hak untuk hidup.
2. Bagian
kedua : hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Bagian
ketiga : hak mengembangkan diri
4. Bagian
keempat : hak memperoleh keadilan
5. Bagian
kelima : hak atas kebebasan pribadi
6. bagian
keenam ; hak atas rasa aman
7. bagian
ketuju : hak atas kesejahtraan
8. bagian
kedelapan ; hak turut serta dalam pemerintahan
9. bagian
kesembilan : hak wanita
10. bagian
kesepuluh : hak anak
(sumber
buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, oleh
NOOR Ms BAKRY)
BAB
III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
` HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
(sumber buku
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, oleh NOOR Ms BAKRY)
UUD 1945
(Sumber buku PANCASILA DAN UUD 45 dalam PARADIGMA REFORMASI,
oleh H, subandi almarsudi, SH, MH.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar