Selasa, 22 September 2015

MAKALH HAK ASASI MANUSIA



Tugas Mata Kuliah
Pendidikan kewarganegaraan

MAKALH



HAK ASASI MANUSIA



                                              


                             


Disusun Oleh  :
          Nama              : I Komang Adi Purnawan              
NIM                : (131 111 42 )
Jurusan/sem  : Semester I pendidikan  (B)

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU
SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
2014



KATA PENGANTAR

“Om Swastyastu”
           puji syukur saya haturkan kehadirat ida sang  hyang widhi wasa,  berkat asung kerta wara nugraha-Nya, saya  dapat menyelesaikan tugas mandiri  makalah PKn yang berjudul“hak asasi manusia”
            Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah  ini saya memaparkan mengenai pengertian HAM dan juga perkembangan HAM di indonesia. Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga saya susun sebagai bahan pembelajaran.
            Namun di samping itu, saya  menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu saya mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
“Om Santih, Santih, Santih, Om”



                                                                        Mataram, 28 Januari 2014


                                                                          Penyusun
BAB I
PEMBUKAAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah ida sang hyang widhi wasa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah.
1.2 RUMUSAN MASALAH
         1. Macam-macam jenis Hak Asasi Manusia?
          2.  Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?

1.3. TUJUAN
                     Makalah  ini saya susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga saya memiliki tujuan agar Memberitahu pembaca bahwa pentingnya mempelajari HAM, agar kita mengetahuinya dan bias menerapkan

                                                            DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 Latar Belakang.........................................................................................
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................
1.3 tujuan ……………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………….                                                                                                                                         2.1. Pengertian HAM
2.2. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesi……………………………                                                                                                              2.3 Bentuk – bentuk HAM…………………………………………………..
     2.4 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia  ……………………………………….
BAB III PENUTUP...........................................................................................
           3.1 Kesimpulan...............................................................................................
            3.2 Saran........................................................................................................
                DAFTAR PUSTAKA

                       


BAB II
PMBAHASAN
 2.1. Pengetian HAM
a.       HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
b.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c.       John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). (www.google.com, di unduh 5 januari 20014 )
d.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (sumber buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, oleh NOOR Ms BAKRY)
2.2. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia

            UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
        2.2.1. Periode sebelum kemerdekaan
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dam organisasi pergerakan sebagai berikut:
a.Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b.Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c.Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
d.Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
e.Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
f. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
h. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.


       2.2.2.  Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
a. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:

1.            Bidang sipil politik, melalui:
 UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,      Penjelasanpasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99

     2.      Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

b.       Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
 1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
 2. Adanya kebebasan pers.
 3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis.
 4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
 5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
a.Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korbanperang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
b.Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

c.     Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

d.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataanya, orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
            Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.HAM adalah produk pemikiran Barat yang tudak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah . Sepanjang pemerintahan presiden soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkan sejumlah gerakan yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti pembanguan bahkan anti pancasila. Melalui pendekatan keamanan (security approach) dengan cara kekerasan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM,pemerintah orde baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yag dinilai berlawanan dengan orde baru. Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung,Aceh adalah segelintir daftar pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh penguasa Orde Baru.
Di tengah kuatnya peran Negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Upaya penegakkan HAM oleh kelompok-kelompok nonpemerintahan membuahkan hasil yang menggembirakan diawal ’90-an’. Kuatnya tuntutan penegakkan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu diantara sikap akomodatif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukkan komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) melalui keputusan presiden (keppres). Kehadiran komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga bentukan pemerintah orde baru penegakkan HAM tidak berdaya dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara.
Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintahan dengan meratifikasi tiga (3) konvensi HAM: (1) konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, melalui UU no. 7 tahun 1984; (2) konvensi anti-apartheid dalam olahraga, melalui UU no. 48 tahun 1993; (3) konvensi hak anak, melalui keppres no. 36 tahun 1990.
Namun demikian, sikap akomodatif pemerintah orde baru terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh Negara. Komitmen orde baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan masyarakat.masa pemerintahan orde baru masih sarat dengan pelanggarann HAM yang dilakukan oleh aparat Negara atas warga Negara. Akumulasi pelanggaran HAM Negara smasa periode ini tercermin dengan tuntutan mundur presiden soeharto dari kursi kepresidenan yang disurahkan oleh kelompok reformis dan mahasiswa pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah orde baru.
e.     Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Kesungguhan pemerintahan B.J.Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Akasi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:

1.      Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2.      Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
3.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4.     Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional

Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protocol hak anak yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU diantaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009. (www.google.com, di unduh 5 januari 20014 )

 2.3 Bentuk – bentuk HAM
              Bentuk-bentuk HAM itu berupa :
1.Hak Asasi Pribadi / Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan  yang diyakini masing-masing
2.Hak Asasi Politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    1. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    2. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    3. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    1. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    2. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    1. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    2. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    3. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan                                                                    b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikandi mata hukum.
 6.Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
      2.4 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia  
            Prof. bagir manan membagi HAM pada beberapa katagori yaitu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak social, dan budaya, hak sipil terdiri dari hak di perlakukan sama di muka hokum hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi bagi kelompok anggota tertentu hak hidup dan kehidupan, hak politik dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul hak kebebasan meneluarkan pendapa deb=ngan lisan dan tulisan, hak ekonomi terdiri dari hak, hak jaminan social , hak perlindungan kerja, hk perdagangan dan hak pembangunan berkeanjutan, hak social budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan hak kekayaan intelektual hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman ( bagir manan, dalam dede rosyada (dkk) 2003 )   
         

      
         2.4.1 HAM Dalam Bab XA UUD 1945
            Hak asasi manusia khusus dalam bab XA amandemen yang kedua tahun 2000, undang undang dasar 1945, dapat di rumuskan secara singkat sebagai suatu ikhtisari
         Pasal 28 A                                                                                                                                      1)      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
         Pasal 28 B                                                                                                                                      2)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.                                                                                                                                        3)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C                                                                                                                       1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.        2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D                                                                                                                       1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.                                                                             2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.                                                                                                        3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E                                                                                                                      1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.                                                                                                            3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F                                                                                                                         1)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G                                                                                                                        1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.                               2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H                                                                                                                       1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan            2)      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.                               3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.                                                                                      4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I                                                                                                                         1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif                   3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.                                                                                                                        4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.                                                                                                  5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
            Pasal 28 J                                                                                                                                    1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.                                                                                     2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (sumber UUD 1945)
      2.4.2 Undang – undang nomor 39 tahun 1999\
Selanjutnya secara oprasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut,
1.      Bagian kesatu : hak untuk hidup.
2.      Bagian kedua : hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Bagian ketiga : hak mengembangkan diri
4.      Bagian keempat : hak memperoleh keadilan
5.      Bagian kelima : hak atas kebebasan pribadi
6.      bagian keenam ; hak atas rasa aman
7.      bagian ketuju : hak atas kesejahtraan
8.      bagian kedelapan ; hak turut serta dalam pemerintahan
9.      bagian kesembilan : hak wanita
10.  bagian kesepuluh : hak anak
                   (sumber buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, oleh
 NOOR Ms BAKRY)

BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
`           HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


DAFTAR PUSTAKA

(www.google.com, di unduh 5 januari 2014 )
 (sumber buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, oleh NOOR Ms BAKRY)
UUD 1945
(Sumber buku PANCASILA DAN UUD 45 dalam PARADIGMA REFORMASI, oleh H, subandi almarsudi, SH, MH.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar